Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Teknologi internet yang berkembang menimbulkan gaya hidup baru termasuk dalam pengembangan konten. Namun sayang, banyak pengembang konten termasuk blog yang belum tahu bahwa karyanya dilindungi undang-undang bila dikomersilkan.
Menurut Andi Noorsaman Sommeng, Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM, keuntungan dari mengembangkan konten di internet memang bisa berpromosi secara gratis. Meski begitu, pencipta bisa saja menuntut pihak yang mengkomersilkan orang konten buatannya.
"Yang hak-nya diambil mereka bisa menindak, tapi kalau pencipta tidak mau menuntut ya tidak apa-apa," ujarnya, di sela Simposium Asia Pasifik World Intelectual Property Organization yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Hak tersebut dilindungi dalam UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang ancaman maksimalnya denda Rp 5 miliar dan penjara sebulan. "Jadi begitu ada publikasi, tanpa harus mendaftar ke Depkumham perlindungannya sudah ada," imbuh Andi.
Sayangnya, selain pengembang konten ringback tone, banyak pengembang konten lain terutama blogger masih belum sadar kalau karyanya dilindungi undang-undang. "Memang belum tersosialisasi dengan baik, kendalanya Indonesia penduduknya banyak dan terpisah secara geografis. Makanya simposium ini bertujuan untuk membuat public awarness itu," kata Andi.
UU ini sekaligus melindungi produk asing yang diunduh melalui internet. "UU Haki ini berlaku bagi anggota WIPO karena sistemnya resiprokal. Kalau produk mereka kita lindungi, maka produk kita juga dilindungi oleh UU mereka," lanjutnya.
WIPO merupakan organisasi yang berada dibawah naungan PBB yang mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Organisasi ini mempunyai anggota sekitar 180 negara.
Simposium ini sendiri diklaim Andi sebagai yang pertama di dunia. Pemilihan Indonesia sebagai tuan rumah didasarkan karena karena Indonesia dinilai unggul dalam pengembangan konten dibanding negara lain.
"Kamu lihat, kalau software kita memang kalah dengan India sedangkan hardware kita kalah dengan Singapura. Tapi kalau Indonesia unggulnya di konten, coba liat lagu-lagunya yang sering diputar di negara lain, itu yang bisa dilindungi," umbar Andi.
Sementara itu, konsultan WIPO untuk Asia Pasifik Candra N. Darusman mengatakan, sejauh ini di Indonesia belum banyak laporan pelanggaran yang terkait User Generated Content (UGC). "Namun isu ini akan dominan dalam 5 tahun ke depan. Yang paling dilindungi adalah pencipta lagu, perusahaan rekaman dan siapa saja yang memiliki konten," Andi menandaskan.
Sumber : Nograhany Widhi K - detikinet
0 komentar:
Posting Komentar